Tatib labkom

Undah Tatib Labkom

 

TATA TERTIB

PENGGUNAAN LABORATORIUM KOMPUTER

1.      Penggunaan Lab. Komputer sesuai jadwal yang telah ditetapkan;

2.      Mahasiswa berpakaian sopan dan pantas, dan tidak diperkenankan memakai alas kaki ke dalam ruang Lab Komputer;

3.    Dilarang menambah, merubah atau menghapus software komputer tanpa ijin oleh dosen / instruktur / asisten / staff /kepala laboratorium komputer;

4.      Gunakan komputer sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah di instruksikan;

5.   Mahasiswa dilarang untuk memasuki ruangan sebelum diijinkan oleh dosen / instruktur / asisten / staff / kepala laboratorium komputer;

 

6.      Mahasiswa masing-masing menempati komputer yang telah disediakan;

7.   Mahasiswa dilarang berbicara, bercakap-cakap apabila tidak diperintahkan oleh Dosen / Instruktur Laboratorium Komputer baik sebelum maupun selama kegiatan berlangsung;

8.      Mahasiswa mengisi absensi kehadiran yang telah disediakan oleh dosen / instruktur / asisten / staff / kepala laboratorium computer;

9.      Mahasiswa dilarang main game, arogan, merokok, makan atau minum di dalam ruangan laboratorium komputer, mahasiswa yang main game, arogan, makan, atau minum akan langsung dikeluarkan dari laboratorium computer;

10.   Mahasiswa dilarang mengoperasikan (menggunakan, memindahkan peralatan laboratorium), sebelum mendapat izin dari dosen / instruktur / asisten / staff / kepala laboratorium computer;

11.   Apabila mahasiswa tidak mengerti cara mengoperasikan alat yang tersedia, agar menanyakan kepada Dosen / Instruktur / Asisten / Staff Laboratorium Komputer;

12.   Mahasiswa tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar. (Seperti : mengobrol, atau menggunakan Telepon Seluler, keluar dan masuk Laboratoirum Komputer tanpa meminta ijin terlebih dahulu kepada dosen yang bersangkutan);

13.   Apabila kegiatan Laboratorium sudah selesai, mahasiswa diharuskan untuk mengembalikan semua peralatan pada posisi semula;

14.   Selama kegiatan di Lab. Komputer mahasiswa diwajibkan untuk menjaga ketertiban di dalam ruangan laboratorium komputer, mahasiswa mematikan komputer  setelah selesai menggunakan sesuai standar prosedur;

15.   Apabila terjadi kerusakan peralatan, agar mahasiswa segera melaporkan kepada Dosen / Instruktur / Asisten / Staff / Kepala Laboratorium Komputer, adapun jika kerusakan disebabkan oleh kelalaian mahasiswa maka yang bersangkutan diharuskan mengganti kerusakan tersebut;

16.   Apabila mahasiswa tidak mengikuti ketentuan diatas maka akan dikenakan sanksi baik administrasi maupun akademik.

 

Samarinda, 17 Agustus 2013

Kepala Lab. Komputer

 

unduh tatib komputer